Home
Berobat Dengan Barang Haram PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 27 August 2009 07:46
Share
Normal 0 false false false EN-US X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4  

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya, jika para dokter berkata kepada orang yang sakit : “Tidak ada lagi obat untukmu selain makan daging anjing  atau babi”, bolehkah ia memakannya? Atau jika ia diberi resep berupa khamr atau nabidz[1], bolehkah ia meminumnya?

 

Beliau menjawab :

Tidak boleh berobat dengan khamr dan barang haram yang lain dengan dalil-dalil berikut :

1. Hadits Wail bin Hujur radliyallahu ‘anhu bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamr. Beliaupun melarang khamr. Maka Thariq berkata : “Saya hanya membuatnya untuk obat.” Beliau bersabda :

 

.إنه ليس بدواء ولكنه داء

“Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit.” ( HR Ahmad dan Muslim ).[2]

2. Dan Abu Darda radliyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن الله أنزل الداء وأنزل الدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام

 

 “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan barang haram!” ( HR Abu Dawud ).[3]

3. Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang berobat dengan barang haram.” Dan dalam sebuah riwayat : “Maksudnya adalah racun.” ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi ).[4]

4. Abdurrahman bin Utsman radliyallahu ‘anhu berkata : “Seorang tabib menyebut suatu obat disisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa salah satu ramuannya adalah katak. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh katak.” ( HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasai ).[5]

5. Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu berkata tentang minuman yang memabukkan :

إن إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم                                                                                           

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang Dia haramkan atas kalian.” ( HR Bukhari dan diriwayatkan oleh Abu Hatim bin Hibban dalam shahihnya secara marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ).[6]

Dalil-dalil ini dan sejenisnya jelas menunjukkan haramnya berobat dengan barang haram dan jelas mengharamkan (pengobatan dengan) khamr yang merupakan induk keburukan dan sumber segala dosa.

 

            Adapun perkataan para dokter yang mengatakan bahwa penyakit tersebut tak bisa disembuhkan kecuali dengan obat ini, maka ini adalah perkataan orang yang tidak tahu, dan tidak akan diucapkan oleh orang yang (benar-benar) tahu kedokteran, apalagi orang yang mengenal Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kesembuhan tidak memiliki suatu sebab tertentu yang pasti. Tidak seperti rasa kenyang yang memiliki sebab tertentu yang pasti.  Karena ada orang yang disembuhkan Allah tanpa obat, dan ada yang disembuhkan oleh Allah dengan obat-obat dalam tubuh –baik yang halal maupun haram-. Terkadang obat dipakai tapi tidak membawa kesembuhan, karena ada syarat yang tak terpenuhi atau adanya penghalang. Tidak seperti makan yang merupakan sebab rasa kenyang. Karenanya Allah membolehkan memakan barang haram bagi orang yang mudltor (terpaksa) ketika terpaksa oleh kelaparan, karena rasa laparnya hilang dengan makan dan tidak hilang dengan selain makan. Bahkan bisa mati atau sakit karena kelaparan. Karena (makan) adalah satu-satunya jalan untuk kenyang, Allah membolehkannya. Tidak seperti obat-obatan yang haram ( bukan satu-satunya jalan untuk sembuh).

            Bahkan bisa dikatakan bahwa  berobat dengan obat-obatan yang haram adalah tanda adanya penyakit dalam hati seseorang, yaitu pada imannya. Karena jika ia adalah bagian dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang beriman, maka Allah tidaklah menjadikan kesembuhannya pada apa yang diharamkan.Oleh karena itu, jika ia terpaksa makan bangkai atau sejenisnya, wajib baginya untuk memakannya menurut pendapat yang masyhur dari keempat imam madzhab. Sedangkan  berobat (dengan barang halal sekalipun), hukumnya tidak wajib menurut sebagian besar ulama.[7] Bahkan mereka berbeda pendapat, apakah yang lebih afdol berobat atau meninggalkannya karena tawakkal. 

             Dan diantara dalil yang memperjelas hal ini, ketika Allah mengharamkan bangkai, darah, daging babi dsb, Dia tidak menghalalkannya kecuali untuk orang yang terpaksa (mudltor) dengan syarat tidak berlebihan dan tidak dalam keadaan maksiyat, sebagaimana disebutkan dalam ayat : (( Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.))[8] Dan kita ketahui bahwa berobat tidaklah termasuk kategori terpaksa, sehingga tidak boleh berobat dengannya.

            Adapun barang haram yang dibolehkan karena hajah ( kebutuhan )[9] -maksudnya dibolehkan tidak hanya karena dlarurah ( keterpaksaan ) - seperti memakai sutera, telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi memberikan rukhshah ( keringanan ) bagi Zubair bin ‘Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf radliyallahu ‘anhuma untuk memakai sutera karena gatal pada tubuh beliau berdua. Ini boleh menurut pendapat yang benar di kalangan ulama karena memakai sutera hanya diharamkan jika dalam keadaan tidak perlu. Karenanya dibolehkan untuk wanita mengingat kebutuhan mereka untuk berhias dengannya, dan dibolehkan bagi mereka untuk menutup aurat dengannya tanpa pengecualian. Demikian pula kebutuhan untuk berobat dengannya. Bahkan hal itu mestinya lebih dibolehkan lagi. Sutera diharamkan karena unsur berlebih-lebihan, pamer dan kesombongan. Unsur-unsur ini tidak ada ketika ada kebutuhan. Demikian pula boleh memakai sutera karena dingin, atau karena tak punya penutup aurat selain sutera.

(Diterjemahkan dan diringkas oleh Ustadz Abu Bakr Anas Burhanuddin, Lc., M.A. dari Majmu’ Fatawa 24/266-276)

 

 

 

 



[1] Nabidz : Minuman memabukkan yang terbuat dari juice anggur, kurma, dll yang dibiarkan sampai memabukkan. ( Al-mu’jam Al-wasith 897 )

[2] HR Muslim Kitab Asyribah no.12

[3] HR Abu Dawud Kitab Thibb no. 3874

[4] HR Ahmad 2/305, Ibnu Majah Kitab Thibb bab 11, Tirmidzi Kitab Thibb bab 7.

[5] HR Ahmad 3/453, Nasai Kitab Shaid bab 36, Abu Dawud Kitab Thibb bab 11.

[6] HR Bukhari Kitab Asyribah bab 15.

[7] Lihat bantahan secara rinci terhadap orang yang mengkiaskan bolehnya berobat dengan barang haram atas bolehnya makan makanan haram karena dlarurah, di Majmu’ Fatawa 24/268!

[8] (QS. Al-Maidah:3).

[9] Syaikhul Islam menyebutkan kaidah “Ma ubiha lil hajati jazat tadawi bihi wama ubiha lidl dlarurati fala yajuzut tadawi bihi” (Apa yang dibolehkan karena kebutuhan boleh dipakai berobat, dan apa yang  dibolehkan karena keterpaksaan tidak boleh dipakai berobat).

Comments (11)
  • abdullah syahrul  - gmana dong ustadz?
    Ustadz ana pingin banget belajar di kota suci madinah al-munawwarah, tapi gmana caranya ustadz? Apa bisa ana daftar lewat online saja? ana sekarang tinggal di KUPANG PROP. NUSA TENGGARA TIMUR
  • abdullah syahrul
    gmana caranya bisa daftar jadi mahasiswa madinah ustadz. Bisa ga lewat online saja?
  • abuhafsho  - tanya lebih rinci ttg beasiswa di madinah
    afwan ana masih bingung bagaimana cara mendapatkan beasiswanya.syukron
  • David  - Hukum Khamr
    Assalamu a'laikum Wr Wb
    Akhi, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya kalau menggunakan khamr sebagai obat gosok yang dicampur dengan empedu ular? Terima kasih wassalam
  • Administrator  - Hukum Khamr
    a
  • be
    khamr emang haram diminum begitu juga ular haram dimakan, tp banyak ulama yang mengatakn brg tersebut tidak najis, jadi boleh aja dijadikan obat asal tidak dimakan. Tp, alangkah baiknya nyari obat lain yg jelas halal dan suci.
  • a  - a
    a
  • Abu Ahmad Boyolali
    Tadz ana lagi buat apotek. Di apotek ada obat narkotik, obat psikotropik dan obat-obat kimia daftar G lainnya. Semua obat itu hanya boleh dijual dengan resep dokter. Bagaimana hukum memperjualbelikan obat-obat tersebut.
  • Muhammad Haekal  - Obat Kimia Sintetis
    Ust., Bagaimana dengan obat2an yang sering diresepkan oleh dokter yg ada di apotek2 sekarang ini (obat2an kimia sintetis) tidak ada satupun yg memiliki label halal, meskipun label halal jg tdk menjamin obat2an tsb menjadi halal, tp setidaknya statusnya menjadi syubhat. Mohon Penjelasan. Jazakallah khair katsir.
  • ummu naila  - Bolehkah berobat dengan cacing?
    ustadz, bolehkah kita berobat tipes dengan cacing tanah? tlg penjelasannya...sukron katsiro
  • ari karunia  - alkohol dalam obat batuk apakah sama dengan khamr?
    lalu bagaimana dengan alkohol yg terkandung dalam obat batuk, ustadz, apakh itu khamr yg dmaksud?
    sebab alkohol ada banyak turunannya, seperti etanol yg hukum asalnya halal.
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

KONSULTASI AGAMA

Hukum Hipnotis

News image

Assalammu'alaikum. Barakallahu fik.Ustadz, ana mau tanya tentang HIPNOTIS menurut Al Qur'an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik???Jazakallahu khairan Berikut ini jawaban para ulama dalam komi...

Baca Selengkapnya

Bolehkah Kita Berwudhu Di Kamar Mandi?

News image

Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? (Indrawan Saputra)Jawaban: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa '...

Baca Selengkapnya

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

News image

Assalammu'alaikum.Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah??? Jazakullah Khairan.................................................. Berikut ini jawaban para ulama da...

Baca Selengkapnya

Istriku Berselingkuh, Apa Yang Harus Aku

News image

Pertanyaan Ass. Wr. Wb.Yth. para ustadzKiranya bolehkah saya bertanya mengenai hukum atau cara apa yang harus saya sikapi untuk istri yang berselingkuh?Perselingkuhan itu sendiri terjadi 2 waktu, pertama ...

Baca Selengkapnya

Benarkah Kebenaran yang Tak Teroganisir

S. Benarkah ungkapan” Kebenaran yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir rapi” bersumber dari Ali ibn Abi Talib? Jika benar apa maksudnya? dan bolehkah ini dijadikan sebagai dasar ...

Baca Selengkapnya
-
+
1

MUTIARA HADITS

RSS

RSS
RocketTheme Joomla Templates