Home Konsultasi Agama Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Hukum MLM (Multi Level Marketing) PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 16 February 2010 09:19
Share

Assalammu'alaikum.

Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???

Jazakullah Khairan.

.................................................

Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.

Fatwa Lajnah Da’imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah,

Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2] dan riba nasi’ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari’at.

Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]

Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda,

“Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,

“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

 

 

 



[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.

[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg

[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.

[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)

Comments (7)
  • Anonymous
    afwan,mau konfirmasi dulu..
    MLM itu ada 3 macam:
    1-sistem binary (sistem piramid)
    2-sistem rotary (sistem matahari)
    3-sistem break away (sistem jangka panjang)
    kemudian secara umum bisa dirincikan lagi,bahwa ada yang MONEY GAME,dan ada yang NETWORK MARKETING.
    kira2 yg mana yg diharamkan dlm fatwa ini?
  • Sara Ratnasari
    ana setuju dgn pendapay antum tentang jenis2 MLM. yg di haramkan dalam islam itu sebetulnya MONEY GAME,MLM yg sistem piramid,serta MLM yg keuntungannya dibagi secara tidak proporsional..

    ada ko MLM yg sesuai dgn syari'at islam,bahkan mendapatkan sertifikat dr MUI sbg satu-satunya MLM yang sistem pemasarannya berbasis syariah yaitu PT.K-Link,untuk info tentg PT.K-link lebih lanjut hub 081280400639
  • Abu Daud  - Mohon Tabayun
    Hanya karena orang lain meyakini yang tidak kita yakini, tidak otomatis mereka salah.
    Marilah kita bersikap lebih anggun saat kita berbeda pendapat.

    Ingatlah ini, pendapat yang kita yakini sebagai yang benar itu, kita yakini ber-DASAR-kan yang kita KETAHUI.

    Apakah yang kita ketahui banyak?
    Jika tidak, itu berarti akan BANYAK SEKALI HAL BENAR YANG KITA TOLAK, HANYA KARENA KITA TIDAK TAHU DASARNYA.

    Mohon sekali saya ingin tabayun tentang hal ini :

    kami juga pengamat kegiatan ini sudah selama 15 tahun, kami berpendapat bahwa :

    MLM itu ada 3 macam:
    1-sistem binary (sistem piramid)
    2-sistem rotary (sistem matahari)
    3-sistem break away (sistem jangka panjang)
    kemudian secara umum bisa dirincikan lagi,bahwa ada yang MONEY GAME,dan ada yang NETWORK MARKETING.
    kira2 yg mana yg diharamkan dlm fatwa ini?

    Jangan sampai anda mengharamkan apa yang halal dan menghalalkan apa yang haram.

    Semoga ini menjadi kebaikan bagi seluruh alam.
    MOHON TABAYUN.
  • Sara Ratnasari  - akhwat
    Menurut sy hukum MLM itu dilihat dari sistemnya,kalau yg sistemnya spt piramid itu hukumnya haram tp ada sistem MLM yg syari'ah yaitu jk sistemnya break a way(siapa yg bekerja mk dia yg akan mendapatkan lebih)sistem ini adl sistem yg sangat ADIL karena walaupun downlinenyabekerja lebih giat dibanding up linenya maka hasil yg didapatkan oleh downlinenya lebih besar dibanding dgn uplinenya,bahkan si up line pun tdk akan mendptkan 1 rupiah pun kalau dia tdk bekerja. jd jgn terlalu mengecap kalau semua MLM itu haram,bahkan ada yg bilang kalau haramnya MLM itu ada di Al Qur'an,masya Allah sungguh fitnah yg sangat kejam klo ada yg mengatakan spt itu..ternyata ini sungguh asli kalau ADA MLM yg sesuai islam untuk info lebih lanjut tntg MLM yg syar'i dan satu2nya MLM yg bisa tembus arab saudi(yg Qt tau klo arab saudi itu terkenal ketatnya dgn MLM baik dr produknya/sistemnya)bisa menghub ke no ney: 081280400639
  • Sara Ratnasari
    betul2 itu ana setuju itu...jd harap di tabayun lagi yg mengeluarkan pernyataan bahwa MLM itu haram..
  • se5uywset
    kita harus bijak dan tidak mengedepankan emosi dalam menghukumi suatu hal
  • Nina  - Semua ada benarny jg
    Sy sdh sthun ini sekolah sambil jualan produk kecantikan yg perusahaany jg menggunakan sistem MLM
    menurut sy pendapat kak sara ada benarny jg,krn perushaan sy jg menganut yg sprti perusahaan ka2k(siapa yg giat dy yg dapat), ,tp stlh sy rasa dan bca dr fatwa tsb jg ada benarnya,sy melht dr sisi gharar,memang tdk ada niat utk menipu,tp trkdg tdk qt sadari bila mengajak seseorang brgbung k mlm kita(msh bru dan ingin naik level) kita akn crita untg2ny sja dan burukny tdk bnyk d ceritakan,ini menurutku trmsk menutup2i. .Jd knapa tdk kita cr aman sj,bila pndapatny jg msh tdk jelas. .Alhamdulillah mulai taun ini sy sdh tdk ikt mlm lg,,smoga dgn menghndari kemudharatan bs dpt berkah,amin
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

KONSULTASI AGAMA

Hukum Hipnotis

News image

Assalammu'alaikum. Barakallahu fik.Ustadz, ana mau tanya tentang HIPNOTIS menurut Al Qur'an dan Sunnah. Apakah itu termasuk musyrik???Jazakallahu khairan Berikut ini jawaban para ulama dalam komi...

Baca Selengkapnya

Bolehkah Kita Berwudhu Di Kamar Mandi?

News image

Pertanyaan: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya, bolehkah kita berwudhu di kamar mandi? (Indrawan Saputra)Jawaban: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasulillaah khairil anbiyaa'I wal mursaliin wa '...

Baca Selengkapnya

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

News image

Assalammu'alaikum.Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah??? Jazakullah Khairan.................................................. Berikut ini jawaban para ulama da...

Baca Selengkapnya

Istriku Berselingkuh, Apa Yang Harus Aku

News image

Pertanyaan Ass. Wr. Wb.Yth. para ustadzKiranya bolehkah saya bertanya mengenai hukum atau cara apa yang harus saya sikapi untuk istri yang berselingkuh?Perselingkuhan itu sendiri terjadi 2 waktu, pertama ...

Baca Selengkapnya

Benarkah Kebenaran yang Tak Teroganisir

S. Benarkah ungkapan” Kebenaran yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir rapi” bersumber dari Ali ibn Abi Talib? Jika benar apa maksudnya? dan bolehkah ini dijadikan sebagai dasar ...

Baca Selengkapnya
-
+
1

MUTIARA HADITS

RSS

RSS
RocketTheme Joomla Templates